Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAK FISIK
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi: a. menyusun arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik; dan b. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Fisik. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa pembinaan teknis dalam proses perencanaan, pemrograman, dan teknis pelaksanaan dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan; b. konsultasi; c. fasilitasi; d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. penelitian dan pengembangan. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi pengkajian, perekayasaan, dan penerapan teknologi. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan: a. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan dan perubahannya untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan DAK Fisik dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan DAK Fisik yang meliputi:
- capaian SPM, NSPK, dan pemenuhan target prioritas nasional;
- ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
- akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik; dan
- Pengawasan Teknis yang dilakukan dalam bentuk reviu, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
