PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAK FISIK
(1) Dalam melaksanakan tahapan pengelolan DAK Fisik, diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi: a. peran dan fungsi; dan b. tata kelola koordinasi pemerintah dan pemerintah daerah.
