PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi menyusun rekapitulasi laporan triwulan.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala badan perencanan pembangunan daerah kepada Sekretariat Jenderal Kementerian melalui rapat kerja DAK Fisik.
