PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 14
BAB 2 — PERSIAPAN TEKNIS
(1) Perubahan Rencana Kegiatan dalam Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dapat dilaksanakan dalam hal terjadi keadaan bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial. (2) Perubahan atas Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah dapat mengajukan usulan kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022; (4) Dalam hal tanggal 30 September 2022 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diundur pada hari kerja berikutnya.
