PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur...
Pasal 3
(1) SOP AP ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi masing-masing sesuai dengan kewenangannya. (2) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diintegrasikan dengan SOP AP dari seluruh unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) SOP AP yang telah diintegrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
