PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur...
Pasal 2
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab terhadap penyusunan SOP AP bagi unit organisasi di lingkungan kerjanya. (2) Penyusunan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan SOP AP di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tata kerja, prosedur, dan sistem kerja dari unit organisasi.
