PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PENYESUAIAN RANCANGAN RENSTRA K/L 2015-2019
Penelaahan substansi Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap 2 (dua) hal, yaitu: a. penelaahan terhadap batasan muatan rancangan Renstra K/L 2015- 2019; dan b. penelaahan terhadap konsistensi antara rancangan Renstra K/L 2015- 2019 dengan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019.
