PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PENYESUAIAN RANCANGAN RENSTRA K/L 2015-2019
(1) Hasil penelaahan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan Renstra K/L 2015-2019. (2) Kementerian Perencanaan menyampaikan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kementerian/Lembaga. (3) Penyempurnaan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan catatan hasil penelaahan dari Kementerian Perencanaan.
