PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Lembaga/Komisi Negara yang kepemimpinannya terpilih antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 menyusun Renstra K/L sesuai periode kepemimpinannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada target capaian RPJMN 2015-2019.
