PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Lembaga Tinggi Negara menyusun Renstra K/L 2015-2019 berpedoman
pada Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Tinggi Negara mengacu pada target capaian RPJMN 2015-2019.
