PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 12
(1) Menteri MENETAPKAN kuota peserta Sertifikasi setiap tahun. (2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
