PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 11
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium. (2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium.
(3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
