PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
Strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi produksi, pemasaran dan logistik perikanan; dan b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang produksi, pemasaran, dan logistik di bidang perikanan.
