PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN
Strategi pengelolaan produksi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengembangan kebijakan nasional yang meliputi: a. peningkatan ketersediaan ikan di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan; b. peningkatan ketersediaan ikan di pusat distribusi; c. perencanaan pasokan dan permintaan ikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik produksi hasil perikanan; d. pemberian insentif bagi pelaku usaha perikanan; e. pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; f. promosi penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif; dan g. penyediaan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
