PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KOMPONEN DAN PENDEKATAN
(1) SLIN dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut: a. komoditas unggulan; b. wilayah/kawasan; dan c. konektivitas. (2) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai prinsip dasar SLIN sesuai potensi daerah.
