Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pelaku usaha mempunyai peran penting sebagai pelaku produksi dan penyedia jasa dalam SLIN sesuai dengan bidang usahanya. (2) Peran pelaku usaha dalam pelaksanaan SLIN, meliputi: a. penyediaan dan penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif; b. penyediaan ikan dan produk perikanan untuk kebutuhan konsumsi maupun industri pengolahan secara berkelanjutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyediaan bahan dan alat produksi, serta bahan dan alat pemasaran secara berkelanjutan; d. penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; e. pengoperasian sarana dan prasarana penyimpanan, transportasi, serta distribusi; f. penyelenggaraan jasa pengangkutan secara reguler dan efisien; g. stabilisasi harga ikan dan produk perikanan; h. stabilisasi harga alat dan bahan produksi di bidang perikanan.
