PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 36
BAB 7 — RAPAT
Penyelenggaraan rapat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
