PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 35
BAB 7 — RAPAT
(1) Rapat staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam satu minggu sekali atau sesuai kebutuhan. (2) Pelaksanaan rapat staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
