PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 24
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan 24B yang berbunyi sebagai berikut:
