Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dimulai dari TK 1 dengan koordinat 3˚ 06' 35.676" LS dan 102˚ 29' 11.503" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 2 dengan koordinat 3˚ 08' 56.304" LS dan 102˚ 29' 16.958" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 3 dengan koordinat 3˚ 11' 15.801" LS dan 102˚ 29' 21.074" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 3˚ 13' 35,424" LS dan 102˚ 29' 11.165" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 3˚ 15' 30.935" LS dan 102˚ 29' 18.240" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 3˚ 16' 06.131" LS dan 102˚ 29' 39.380" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
