PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN
Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berisi informasi mengenai: a. bidang pekerjaan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan atau kemampuan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; d. kualifikasi akademik calon pegawai pelajar; e. lembaga pendidikan penyelenggara tugas belajar; f. jangka waktu; dan g. sumber biaya.
