PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun dalam rencana strategis Unit Kerja.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana program tahunan.
(3) Rencana kebutuhan tugas belajar disusun dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I-A, I-B, dan I-C Peraturan Menteri ini.
