Pasal 12
BAB 6 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan calon pegawai pelajar: a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Departemen; b. sehat jasmani dan rohani; c. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; d. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan; f. menandatangani perjanjian tugas belajar;
g. adanya jaminan pembiayaan tugas belajar; h. mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk tugas belajar ke luar negeri; i. mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional; j. tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
- melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan 9) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; k. tidak pernah:
- gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan 2) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
(2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan alat bukti yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
