Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARA DAN SUMBER PEMBIAYAAN
(1) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk : a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar; b. tunjangan selama melaksanakan tugas belajar kepada pegawai pelajar dan tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai peraturan perundang- undangan; c. alat pelajaran, buku atau referensi lain; d. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; e. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
(2) Biaya pembayaran uang kuliah, uang sekolah, uang ujian, dan uang studi tur yang wajib ditanggung oleh negara dibayarkan langsung kepada badan perguruan/badan pendidikan yang berkepentingan.
(3) Tunjangan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b berjumlah : a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; atau b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
