PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) ISBI Bandung memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pemberian pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
