Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Wakil Dosen sesuai dengan bidang keilmuannya; b. Rektor dan Wakil Rektor; c. Dekan/Direktur Pascasarjana; dan d. Ketua Lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen terdiri atas wakil Dosen profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor 2 (dua) orang tiap fakultas.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor 2 (dua) orang tiap fakultas. (6) Keanggotaan Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (8) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (9) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor. (10) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor. (11) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja. (13) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Senat.
