PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 108
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pembentukan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
