PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 107
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Senat Sekolah Tinggi Seni INDONESIA dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069/O/1996 tentang Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Bandung masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk Senat dan Dewan Penyantun berdasarkan Peraturan Menteri ini.
