PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
