Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2012
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari jasa pelayanan: a. pelatihan dan sarana pelatihan; b. penyelenggaraan pendidikan; c. teknis pengujian dan kalibrasi; d. pelatihan teknis; e. inspeksi teknik; f. teknis mesin; g. teknis sertifikasi; h. teknis konsultasi; dan i. di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis ...
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.
(4)
Pelayanan
di
bidang
perindustrian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pelatihan;
c. rancang bangun dan perekayasaan industri; dan
d. pelayanan teknologi informasi.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan: a. teknis pengujian dan kalibrasi; b. pelatihan teknis; c. inspeksi teknik; d. teknis mesin; e. teknis sertifikasi; dan f. teknis konsultansi.
(3) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Jenis . . .
dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, terhadap siswa atau mahasiswa dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4782) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 122
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Perindustrian sebagai salah satu sumber penerimaan
negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.
Kementerian Perindustrian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen
Perindustrian. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian.
II. PASAL DEMI PASAL
