PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Pasal 4
(1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; a. b. c. d. e. f. ob' h i. J k I SK No200366A c.sebelah...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
