Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Agam berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200491 A BABII ...
FRESIDEN REFUELIK INDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Agam terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjung Mutiara; Kecamatan Lubuk Basung; Kecamatan Tanjung Raya; Kecamatan Matur; Kecamatan IV Koto; Kecamatan Banuhampu; Kecamatan Ampek Angkek; Kecamatan Baso; Kecamatan Tilatang Kamang; Kecamatan Palupuh; Kecamatan Palembayan; Kecamatan Sungai Pua; m. Kecamatan Ampek Nagari; n. Kecamatan Candung; o. Kecamatan Kamang Magek; dan p. Kecamatan Malalak.
Pasal 4
(1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; a. b. c. d. e. f. ob' h i. J k I SK No200366A c.sebelah...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Agam berkedudukan di Kecamatan Lubuk Basung.
Pasal 6
Kabupaten Agam memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, kawasan perairan berupa danau dan pesisir, kawasan lindung yang merupakan taman nasional, serta kawasan rawan bencana alam; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, hortikultura, peternakan, serta potensi sentra kerajinan, dan potensi pariwisata; dan c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara'basandi kitabullah dalam adat salingka nagan yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. SK No 200367 A
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Agam dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200368 A Agar
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI4, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 200492 A Setiawati
PRESIDEN RE}:IUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Agam dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Agam sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Desain pengaturan Kabupaten Agam berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 205959 A Berkaitan
PRESIDEN REPUEUK INDOHESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perrrndan g-undangan. II. PASAL DEMI PASAL
