PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 93
BAB 9 — PENGAWASAN
Penghentian kegiatan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
