PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 92
BAB 9 — PENGAWASAN
Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
