Pasal 59
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pengembangan LPK, Menteri melakukan kerja sama penilaian kesesuaian: a. di tingkat nasional; dan b. di tingkat internasional (2) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemangku kepentingan. (3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan negara mitra. (4) Bentuk kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. kerja sama perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis; b. kerja sama harmonisasi sistem penilaian kesesuaian/skema sertifikasi; c. kerja sama harmonisasi syarat mutu penilaian kesesuaian; dan/atau d. berpartisipasi aktif dalam kerja sama multilateral/regional di bidang standardisasi.
