PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 58
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Kepala Badan menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian Standar bidang Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian Standar bidang Industri pada wilayah pusat
pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.
