Pasal 47
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun pemohon persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau b. tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian. (2) Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas.
