Pasal 46
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan permintaan jangka waktu dan/atau jumlah barang yang diajukan. (2) Dalam hal: a. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaaan jangka waktu dan/atau jumlah barang yang diajukan dengan dokumen pendukung, tim meminta Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun pemohon persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian untuk memberikan klarifikasi. (3) Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun pemohon persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian harus memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian.
