Pasal 40
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (3) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penilaian kesesuaian dinyatakan gagal.
