PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 39
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Jika penilaian kesesuaian telah selesai, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; b. skema sertifikasi dan tanggal pelaksanaan audit kesesuaian; c. nama auditor; d. nama petugas pengambil contoh; e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; f. tipe dan jenis produk; g. Laboratorium Uji dan/atau Lembaga Inspeksi yang digunakan; h. konsep sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan i. laporan hasil uji dan/atau inspeksi yang meliputi:
- nomor dan judul SNI, ST, dan/atau PTC;
- tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian/inspeksi; dan
- nomor, tanggal, dan laporan hasil uji dan/atau hasil inspeksi. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian.
