PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 33
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan oleh LSPro. (2) Hasil Sertifikasi yang dilakukan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian.
