PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 32
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap jasa, proses, dan/atau instalasi serta penentuan kesesuaian terhadap persyaratan tertentu yang didasarkan pada SNI, ST, dan/atau PTC. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Inspeksi. (3) Hasil inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk laporan hasil inspeksi atau sertifikat inspeksi.
