PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 24
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Anggota tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. bagi pejabat fungsional AMMI, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat; dan/atau b. bagi pejabat fungsional lainnya, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat.
