PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 23
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui: a. verifikasi; dan b. penilaian kemampuan.
