Pasal 128
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LPK yang telah ditunjuk oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dievaluasi dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) LPK yang masih dalam proses penunjukan, proses penunjukannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan atau kriteria LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. LPK yang telah ditunjuk tidak memenuhi persyaratan atau kriteria LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri mencabut penunjukannya; dan b. LPK yang telah ditunjuk memenuhi persyaratan atau kriteria LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri MENETAPKAN kembali penunjukan LPK. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
