PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 127
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berlaku sebagai sertifikat SNI dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI. (2) Produk atau barang yang telah memperoleh sertifikat produk penggunaan Tanda SNI dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 hingga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI secara wajib untuk produk atau barang yang bersangkutan.
