Pasal 12
BAB 4 — PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR BIDANG INDUSTRI
(1) Usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib disampaikan oleh Dirjen Pembina Industri kepada Kepala Badan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan dari pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; b. analisis dampak regulasi teknis; dan c. peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian internasional di bidang Standardisasi Industri terkait yang telah diratifikasi oleh Pemerintah, apabila ada. (3) Analisis dampak regulasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. ketersediaan dan validitas SNI, ST, dan/atau PTC; b. analisis kesiapan Perusahaan Industri; c. ketersediaan sarana dan prasarana LPK yang diperlukan; d. antisipasi dampak pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib bagi Pelaku Usaha khususnya industri kecil dan industri menengah; e. keterkaitan dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan lain; dan f. tenggang waktu pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib.
