Pasal 11
BAB 4 — PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR BIDANG INDUSTRI
(1) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan; b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. persaingan usaha yang sehat; d. peningkatan daya saing; dan/atau e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(3) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap barang dan/atau jasa Industri hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau jasa Industri yang proses kegiatannya dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
