PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 117
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Usulan permohonan penggantian kartu tanda pengenal PPSI yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian kartu tanda pengenal PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
