PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 116
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Dalam hal kartu tanda pengenal PPSI hilang atau rusak, usulan penggantian kartu tanda pengenal PPSI diajukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama asal PPSI kepada Kepala Badan. (2) Usulan pengajuan penggantian kartu tanda pengenal PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. salinan keputusan mengenai pengangkatan PPSI; b. dalam hal:
- kartu tanda pengenal PPSI rusak, melampirkan asli kartu tanda pengenal PPSI; atau
- kartu tanda pengenal PPSI hilang, melampirkan surat pernyataan diri bermeterai yang menyatakan kehilangan kartu tanda pengenal; dan c. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) cm.
